🎽 Pasal Pengancaman Dengan Sajam

Kekerasan dan aksi pengancaman dengan sajam terhadap jurnalis tidak diperkenankan," ujar Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, Rabu (11/8/2021) "Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya. DIberitakan sebelumnya, Tiga wartawan Zul Azmi ( Atasperbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan yang dilakukan dalam kalangan keluarga" sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372 jo. 376 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Demikian jawaban dari kami, semoga DETIKSULAWESICOM, MINUT - Unit Reskrim Polsek Kema melakukan pelimpahan Tahap II kasus pengancaman dan membawa sajam, tersangka lelaki MB (47), ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Senin (11/1/2021). Kasus pengancaman tersebut, tercantum dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang Kekerasan dan aksi pengancaman dengan sajam terhadap jurnalis tidak diperkenankan," ujar Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, Rabu (11/8). Dikatakan Alfis, setiap wartawan yang memilki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang - Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999. TRIBUNMEDAN.COM - Terungkap Laporan Polisi Terkait Pengancaman yang Dituduhkan kepada Brigadir J ternyata Bharada E.Sedangkan Laporan Polisi Terkait Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual yang Juga Dituduhkan terhadap Brigadir J ialah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas mengatakan Tim Khusus Polri Selain keduanya Unit Pidum dan Tekab 134 juga mengamankan barang bukti berupa Sajam jenis pedang dan pisau serta pakaian yang dipakai saat kejadian," katanya. Atas perbuatannya, masih kata Kompol Tragedipengancaman dengan sajam tersebut terjadi di salah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), Selasa "Terlapor atau pelaku WR dibidik Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api dan atau Pasal 335 KUH Pidana penjara karena tidak NASIONALXPOSCO.ID, MANADO - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik, yang terjadi di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 28 Maret 2022. "Pelaku adalah pria berinisial FP (31). Ia diamankan barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau etelahviral, pria yang diketahui berinisial H (41) warga Sambutan Kota Samarinda itu langsung diciduk di hari yang sama oleh polisi. DasarPasal Penjerat Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam. Perlu Anda ketahui bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bisa saja dijerat pasal berlapis. Sehingga, hukuman yang diterima oleh pelaku bisa saja mencapai puluhan tahun. Akan tetapi, pasal penjerat yang disangkakan oleh pelaku sesuai dengan perbuatan tersangka. NUSANID, TULANG BAWANG - Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku pengancaman tersebut ditangkap hari Selasa (19/10/2021), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya. y6LVm0. Terdapat ketentuan undang undang pengancaman, mengatur bagaimana sanksi atau hukuman yang layak diberikan oleh pelaku pengancaman. Seseorang yang mengancam orang lain, biasanya memiliki motif tertentu demi memenuhi kepentingan merupakan suatu tindak kejahatan, dan bisa saja melukai seseorang baik secara fisik maupun mental. Meskipun tindakan tersebut dilakukan tidak benar-benar melukai korban, nyatanya tindakan tersebut masih layak mendapat hukuman yang secara virtual, dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Maraknya kejadian ini, membuat Anda harus mengetahui langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, agar tidak ada lagi pihak melakukan tindakan tercela tersebut demi kepentingan mengulas lebih jauh, bagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengajak Anda untuk mengenal, apa saja ketentuan yang mengatur mengenai tindak kejahatan pelaku dan dapat dikenakan hukuman Undang Pengancaman, Dapat Menjerat Pelaku Tindak PengancamanPemerintah Indonesia sudah mengatur hukum mengenai pengancaman, dimana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka ia akan mendapat sanksi secara undang undang pengancaman yang dibuat pemerintah, kita menjadi tau bahwa tindakan sewenang-wenang kepada orang lain, bisa melanggar perbuatan tidak jika pihak korban melaporkan kejadian tersebut, maka Anda bisa dikenakan hukuman. Sehingga hati-hatilah dalam bertindak, mungkin secara tidak sadar Anda pernah melakukannya, padahal tujuan awal dari tindakan tersebut tidak bermaksud itu cyber bullying yang sedang marak terjadi di sosial media maupun dunia internet saat ini, bisa melanggar undang undang pengancaman yang berlaku. Bagaimana tidak, tindakan dilakukan bisa saja mengancam fisik, psikis maupun materiil si banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui perundang-undangan ini, karena banyak pelaku yang tertangkap dan merasa tidak menyadari kesalahannya dan berakhir dengan meminta maaf kepada korban, meskipun sudah menimbulkan dalam menggunakan sosial media dan menyampaikan pendapat kepada orang lain, menjadi salah satu cara bagi Anda untuk mencegah pelanggaran undang undang saja pelaku kejahatan tidak menyadari tindakan ia lakukan, sehingga merasa bahwa perbuatan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. Memberikan pemahaman kepada masyarakat juga sama pentingnya, untuk menyadarkan kesalahan yang mereka bisa saja mereka tidak mengerti, bahwa terdapat undang undang pengancaman mengatur itu semua, bahkan hukuman atau sanksi yang bisa bagi masyarakat Indonesia agar mengetahui setidaknya beberapa ketentuan yang berlaku, agar mereka tidak melanggar ketentuan yang sudah pasal mengganggu ketenangan orang lain yang dibuat, juga bertujuan agar tidak ada masyarakat merasa terganggu terhadap tindakan orang lain, juga tidak ada masyarakat menganggu ketenangan orang lain demi kepentingan Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-UndangSesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 undang undang pengancaman sudah dibuat oleh pemerintah, sudah seharusnya tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Namun sayangnya masih saja ada pelaku yang bertindak demikian, karena merasa bahwa ia tidak akan membuat para pelaku tindak pengancaman bertindak demikian, semakin banyak pengguna melaporkan tindakan mereka, maka semakin sedikit pelaku pengancaman yang berani untuk melancarkan undang undang pengancaman tersebut, tentunya bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa yang bisa merugikan seseorang, baik dari segi materiil, kesehatan fisik maupun perlu khawatir untuk melaporkan pelaku tindak kejahatan, karena sudah menjadi hak semua masyarakat Indonesia, untuk mendapat perlindungan hukum dari adanya undang undang pengancaman, tentunya pemerintah berharap agar masyarakat Indonesia tidak lagi merasa takut atau terancam akan pesan singkat atau bentuk gangguan lainnya, selain itu agar juga memberi efek jera kepada para pelaku tindak mengetahui ketentuan perundang-undangan berlaku, Anda tidak perlu khawatir lagi jika mendapat tindakan pengancaman dari pelaku. Karena Anda sudah mengerti, bagaimana menindaklanjuti perbuatan tindakan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu sudah tertera jelas pada undang undang pengancaman, bagaimana hukuman atau sanksi bisa pelaku dapatkan, maka dari itu berhati-hatilah dalam informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Pengurusan Somasi perkawinan – Senjata menurut KBBI adalah alat yang dipakai untuk berkelahi atau berperang keris, senapan, dan sebagainya. Senjata tajam merupakan senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. Kita sering melihat jenis senjata seperti ini digunakan untuk melakukan tindak kriminal dan berakhir sebagai barang bukti. Lalu bagaimanakah pandangan secara hukum apabila seseorang menggunakan senjata tajam itu untuk menakut-nakuti? Mari lihat ulasan yang menyangkut hal tersebut dari kacamata Undang-Undang. Larangan penggunaan senjata tajam diatur dalam Pasal 2 UU Tahun 1951, yang menyatakan Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk slag-, steek-. of stootwapen, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Dan yang dimaksud dengan pengertian senjata tajam yang digunakan untuk menikam dalam pasal ini tidaklah termasuk barang-barang yang dimaksudkan untuk pekerjaan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib merkwaardigheid. Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP, di dalamnya menerangkan sebagai berikut Ayat 1 Tindak penganiayaan yang berujung dengan hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah; Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp yang terdapat dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu kali.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka pidana denda yang dimaksud pada Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal menjadi – empat juta lima ratus ribu rupiah. Sementara untuk hukuman pidana denda belum ada perubahan sejauh ini, sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada dalam KUHP. Ayat 4 Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Yang dimaksud penganiayaan pada ayat 4 di atas adalah perbuatan yang dapat membahayakan atau melukai seseorang secara fisik. Pasal berikutnya yang dapat menjerat pelaku jika menakut-nakuti atau mengancam orang dengan senjata tajam dan menyebabkan korban meninggal adalah Pasal 338 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Bagaimana jika Anda membantu seseorang dalam perbuatan ini? Apabila seseorang membantu rekannya dalam melakukan tindak kejahatan, maka orang tersebut juga mendapat hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Apabila seseorang membantu rekannya dalam melakukan tindak kejahatan, maka orang tersebut juga mendapat hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 ayat 1 “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;” Pasal 56 KUHP “Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.” Orang yang memberi bantuan dalam melakukan tindak kejahatan hukuman pidana pokoknya berbeda, maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 sesuai Pasal 57 ayat 1 KUHP. Apabila pelaku masih dikategorikan sebagai anak, sebagaimana dijelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU 11/2012 Pasal 1 angka 3, menyatakan “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 dua belas tahun tetapi belum berumur 18 delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana.” Ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak kejahatan diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU 11/2012, yang menyatakan “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.” Bagaimana dengan membawa senjata tajam secara diam-diam dalam tas dengan tujuan untuk berjaga-jaga? Berdasarkan Pasal 2 UU Tahun 1951 hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran, atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Dan hal ini juga dinyatakan sebuah kejahatan dalam Pasal 3 UU Tahun 1951, meskipun pelaku menyimpan atau menyembunyikannya di dalam tas misalnya. Baca Juga Pembatasan-Pembatasan Menurut KUHPerdata Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Wasiat Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh JugaProfesi Mediator untuk Penyelesaian Luar SengketaStatus Uang Muka Jika Jual Beli BatalBolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan HukumnyaDalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat 2 huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.

pasal pengancaman dengan sajam