🔫 Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham
Polhukam Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan kembali bahwa pemerintah sangat serius menangani pelanggaran HAM masa lalu. Dirinya mengatakan bahwa upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa
PengadilanHAM; Pengadilan Agama; Pengadilan Militer; Semua jawaban benar; Jawaban yang benar adalah: B. Pengadilan HAM. Dilansir dari Ensiklopedia, upaya penyelesaian penegakan terhadap kasus pelanggaran ham bergantung pada kondisi pelanggaran. apabila termasuk dalam pelanggaran kategori berat, penyelesaiannya melalui Pengadilan HAM.
REFORMASIKOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT DI INDONESIA . Tersimpan di: Main Author: Ulhaq, Reza Zia: Format: Article eJournal: Bahasa: ind: Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2020:
IntisariJawaban. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (“KKR”) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia (“HAM”) yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi, yang dasar pembentukannya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (“UU 27/2004
UpayaPenyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia . 1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia . Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani.Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai
MAKALAHPKN “UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA” BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya.
penyelesaiankasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 dapat diselsaikan melalui jalur non yudisial. Tidak adanya aturan yang mengatur mengenai prosedur penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat diluar pengadilan, maka terjadi kekosongan norma (vacum of norm). Berangkat dari kenyataan tersebut, maka tulisan ini
3Asmara Nababan, “Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat: Belajar dari Pengalaman”, Jurnal HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Vol.2 N0.2, Nopember 2004, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. hlm. 94. 4 Ridarson Galingging, “Universal Jurisdiction in Absentia *Congo v.
PemerintahBeberkan Penyebab Sulitnya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat. 2 bulan ago Redaksi Pijar. Doc: hukumonline.com. PIJAR-JAKARTA – Persoalan impunitas merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) besar yang hingga kini belum tuntas. Praktik impunitas bisa dilihat dalam berbagai kasus, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
larsalexanderssonDi Indonesia upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dilakukan tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional dimana kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Adapun kasus pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional dilakukan proses peradilan sebagai berikut : a. Negara
Bagikan pelanggaran HAM komisi kebenaran dan rekonsiliasi menkopolhukam mahfud md pelanggaran hak asasi manusia. Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2019 di halaman 6 dengan judul "Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu" . Baca Epaper Kompas. Terjadi galat saat memproses permintaan.
88 Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM melibatkan beberapa lembaga seperti Mahkamah Internasional, Pengadilan Ad Hoc, MA, Komnas HAM, JaksaAgung.Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM di Indonesia dilakukan oleh .. A. Komnas HAM B. Jaksa B. Jaksa
asKD. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam per gaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia ti dak mau disebut sebagai unwilling ness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tan pa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut. a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible ditolak untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara untuk melakukan penuntutan. c.. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya 1 diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya, 2 pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 3 pemutusan hubungan diplomatik, 4 pengurangan bantuan ekonomi, 5 pengurangan tingkat kerja sama, 6 pemboikotan produk ekspor, 7 embargo ekonomi. Baca Juga Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Demikian Artikel Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Hakikat Hak Dan Kewajiban Warga Negara Sistem-Sistem Hukum Di Indonesia Hakikat Demokrasi Dalam Pancasila Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak kunjung usai dan upayapenyelesaiannya Reza Maulana1401617107Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanJln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta TimurUniversitas Negeri Jakarta Jln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta T imur, DKI Jakarta, Indonesiarezamaulana_ ppkns1 asasi manusia atau biasa yanglebih dikenal dengan istilah HAMmerupakan salah satu pembahasahan yangtidak ada akhirnya diberbagai diskursusperpolitikan nasional. Isu-su mengenaiHAM menjadi sebuah hal yang sangatsensitif jika dikaitkan dengan peristwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadipada kurun waktu 20-30 Tahun yang contohnya adalah peristiwapenembakan Mahasiswa Trisakti pada tahun1998 yang hingga saat ini masih menjadienigma. Para aktivis HAM tentu memintabahkan menuntut pemerintah untukmenyeselsaikan berbagai kasus HAM yangtidak terselesaikan di masa lalu. Namunberdasarkan kenyataan yang ada, memangbukan sebuah hal yang mudah untukmenyeselsaikan berbagai kasus wakil presiden republik IndonesiaJusuf Kala seperti yang dilansir melalui usaha untuk penyeselesaianmengenai kasus HAM bukan hanya terjadidi Indonesia, negara Amerika Serikat punhingga saat ini masih berusaha untukmenyelesaikan berbagai permasalahanHAM. Di Amerika Serikat sendiri hinggadetik ini belum diketahui siapa yangmembunuh Presiden Kennedy. Peristiwapembunuhan Presiden Kennedy di AmerikaSerikat dan peristiwa penembahakanMahasiswa Trisakti di Indonesia jika kitatelaah lebih dalam memiliki kaitan ataupersamaan yang sangat erat. Persamaantersebut terletak pada begitu lamban nyausaha pemerintah sebagai salah satu pondasiperlindungan dan penegakan HAM dalammenyelesaikan kedua kasus tersebut yanghingga saat ini masih menjadi enigma sertabelum diketahui siapa pihak yangbertanggung yang sudah dijelaskansebelumnya, salah satu contoh kasuspelanggaran HAM nasional yang sangatmencuat ke permukaan dari tahun 1998hingga saat ini adalah kasus penembakanmahasiswa trisakti di Jakarta pada tanggal12 mei 1998 yang sudah 20 Tahun belummenemui titik terang. Hal ini sebenernyamerupakan sebuah hal yang buruk bagisebuah negara yang menganut prinsiphukum didalam menjalankanpemerintahannya rule of law. Upayapenyelesaian hukum kasus tersebutsebenarnya sudah diaksanakan namunprosesnya masih jalan ditempat. Sebagaicontohnya adalah Komnas HAM pernahmembentuk sebuah badan penyelidikanbernama KPP HAM. Penyidikan pun padasaat itu telah dilaksanakan dan sesuai Tahun 2000, Komnas HAMmenyerahkan hasil penyelidikan yangdilakukan KPP HAM kepada KejaksaanAgung untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Namun, Kejaksaan Agung menolakmelakukan penyidikan karena menganggapkasus tersebut telah diadili melaluipengadilan militer yang menyatakan bahwapelaku penembakan diduga ialah prajurittanpa identitas dari Kopassus, pada saatyang sama Kapolri pada saat itu Jend.PolDibyo Widodo membantah bahwa polisiataupun brimob terlibat. Kejaksaan Agunglebih lanjut menjelaskan bahwa tidakmungkin sebuah kasus yang sama yangtelah masuk ranah pengadillan milter dapatdiajukan kembali ke pengadilan pristiwa penembakanmahasiswa Trisakti bisa terjadi ? Jika kitakaji secara historis peristiwa penembakanMahasiswa Trisakti sendiri memiliki eratkaitannya dengan aksi demonstrasimahasiswa diberbagai wilayah Indonesiayang berpusat di Jakarta untuk menuntutPresiden Soeharto untuk turun darijabatannya sebagai presiden. Aksidemonstrasi mahasiswa ini sebenarnyacukup mirip dengan gerakan people powerdi negara Filipina dimana masyarakatnyabersatu membentuk sebuah konsolidasi yangbesar guna menggalang kekuatan untukmenghentikan rezim kekuasaan dalam hal ini berpendapatbahwa tidak jelasnya penyelesaian hukumpada kasus penembakan mahasiswa trisaktijustru membuat citra Indonesia didepanmasyarakat hukum internasional mungkin sebuah peristiwapelanggaran HAM yang telah disahkanmelalui deklarasi Hak Asasi Manusia olehPBB sebagai kejahatan internasionalmemiliki sifat ketetapan hukum yang tidakjelas dan tidak diketahui pula pihak yangbertanggung jawab. Selain itu, penulisdalam hal ini berpendapat jika kasus inidibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjuthukum yang jelas maka masyarakatIndonesia akan memainkan daya nalar danimajinatif nya untuk menebak-nebak kira-kira siapa pelaku yang bertanggung jawabatas kasus ini. Tentunya hal tersebutmerupakan sebuah hal yang buruk jikasampai itu untuk menanggulangistigma negatif masyarakat hukuminternasional terhadap begitu lambannyapenyelesaian kasus HAM di indonesia, makakita sebagai salah satu bagian darimasyarakat indonesia memerlukan sebuahpendidikan karakter yang berdasarkan padamoral kebangsaan. Upaya preventif terhadapkasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesiadirasa lebih penting ketimbang kita harusmenekankan aspek represif. PelanggaranHAM tidak akan terjadi jika masyarakatyang ada di dalamnya telah cerdas melaluiproses pendidikan dan masyarakat tersebutmengerti bahwa HAM merupakan sesuatuyang penting bagi diri setiap umat preventif yang dapat dilakukanadalah dengan memberikan sebuah edukasimelalui pendidikan di sekolah, seminar,ataupun konferensi terhadap masyarakat luasmengenai hal-hal yang berkaitan denganHak Asasi Manusia serta memberikanpenjelasan tentang mengapa hal-hal tersebutdirasa penting. Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2003 tentang sistempendidikan nasional, pasal 3 disebutkanbahwa pendidikan nasionalberfungsi untukmengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangkamencerdaskan kehidup bangsa. Oleh sebabitulah dinyatakan maka upaya preventifpencegahan pelanggaran HAM melaluipendidikan dirasa penting untuk lebihditekankan. Achmad Husen, MuhammadJapar dan Yuyus Kardiman menuliskanbahwa model pendidikan karakter bangsamerupakan sebuah pendekatan monlitikdiperguruan tinggiJapar, 2017. Penulisberpendapat bahwa pengembanganpendidikan karakter bertujuan untukmemilah dan memilih nilai-nilai yangberkembang di masyarakat menjadi duabagian yakni yang baik dan buruk sehinggamasyarakat dapat membedakan mana yangbaik dan mana yang buruk. Jika semua itutelah mencapai tujuannya maka pelanggaranHak Asasi Manusia dapat dikurangiintensitasnya karena masyarakat telahtercedaskan melalui proses edukasi ataupendidikan. Jika paragraf sebelumnyamenjelaskan upaya penanggulangan sertapencegahan kasus pelanggaran HAM secaraumum. Lalu bagaimanakah upayapenanggulan serta pencegahan kasuspelanggaran HAM secara khusus ? penulisdalam hal merepresentasikan ataumenerjemahkan kata khusus’ untuk lebihmengarahkan arti ke anak’. Pendidikan atauedukasi tentang betapa pentingnya hal-halyang berkaitan dengan HAM secara khususjuga harus ditekankan untuk anak yangnotabene nya merupakan sebuah akarrumput atau grassroot bagi masa depansebuah negara. Oleh sebab itu, melaluikonsep edukasi anak menjadi sebuah halyang penting untuk dikaji lebih dalam. Anakadalah generasi penerus bangsa yangmembutuhkan pendidikan dan pemenuhanhak- haknya untuk dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan potensi yangdimilikinyHerlina & Nadiroh, 2018. Untukmenjadikan seorang anak mengerti tentangbetapa pentingnya HAM tentunya kita jugaharus memenuhi terlebih dahulu hal-halyang wajib didapakan seorang anak. Hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut 1. Hak kelangsungan Hidup, hakuntukmelestarikan dan mempertahankan hidupdan hak memperoleh standar kesehatantertinggi dan perawatan yang Hak Perlindungan daridiskriminasi,eksploitasi,kekerasan dan Hak tumbuh kembang, hak memperolehpendidikan dan hak mencapai standar hidupyang layak bagi perkembangan fisik,mental,spiritual, moral Hak Berpartisipasi, hak untukmenyatakan pendapat dikutipmelalui Herlina & Nadiroh, 2018Maka jika hak-hak seorang anak telahdipenuhi secara menyeluruh maka seoranganak secara tidak langsung juga akanmengerti bahwa hak-hak yang berkaitandengan diri pribadi nya dirasa pentingsehingga wajib untuk dipenuhi, Makaimplikasi nya seorang anak juga akan lebihmenghargai tentang hak-hak milik oranglain yang wajib dihormati. Daftar PustakaHerlina, N., & Nadiroh, N. 2018. PERAN STRATEGIS RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK RPTRA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK ANAK TERHADAPLINGKUNGAN. JPUD-Jurnal Pendidikan Usia Dini, 121, 104– M. 2017. Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan Di Perguruan Tinggi, 11, 2012–2015.
upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham